Terancam Hukuman 10 Tahun, Cynthiara Alona Tidak Mengajukan Ekspesi

Jakarta - Sidang terkait kasus prostitusi anak yang menjerat Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8). Sidang tersebut digelar dengan schedule pembacaan dakwaan.

Menurut Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, karena berkaitan dengan konten asusila, sidang tersebut digelar secara tertutup. Di masa pandemi COVID-19 ini, sidang itu juga digelar secara digital.
"Persidangan secara online untuk terdakwa sekarang berada di tahanan Polda, ya," ujar Arif.

Dalam sidang tersebut, Alona didakwa dengan pasal perlindungan anak. Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu, Cynthiara Alona terkena ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

"Jadi terdakwa ini dijerat dengan pasal 88 UU perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP. Sekitar 10 tahun lah itu kan ancaman," ungkap Arif.

Kata Arif, pihak Alona juga memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan itu. Sehingga, lanjutan persidangan akan digelar pekan depan.

"Jadi pada prinsipnya terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan memohon supaya diperiksa saksi sidang selanjutnya yakni pada tanggal 12 Agustus 2021," tuturnya.

Ditemui dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Alona, Halim Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya cukup mendengar dan memahami dakwaan tersebut. Namun, pihaknya menunggu agenda saksi dan pembuktian atas dakwaan tersebut.

"Dalam dakwaan itu artinya baru dugaan belum ada bukti, saksi. selanjutnya akan dibuktikan, akan ada saksi benar atau enggak," ucap Halim.

Apalagi, dalam hal ini, Alona merupakan pemilik penginapan tersebut. Nantinya, dalam persidangan akan dibuktikan, sejauh apa keterlibatan Alona dalam perkara tersebut.

"Dalam dugaan itu, kan, apakah benar atau tidak kita sebagai penasihat hukum tidak tahu, sehingga Alona bisa dilakukan besertaan dengan dua terdakwa. Sehingga Alona jadi terdakwa juga," pungkasnya.

Alona tersangkut persoalan hukum karena ia diduga menyediakan tempat prostitusi yang pekerjanya merupakan anak-anak di bawah umur di hotel miliknya. Resort itu ada di kawasan Tangerang, Banten.

Selain Alona, dua tersangka lainnya yakni seorang muncikari berinisial DA dan AA yang merupakan pengelola hotel.
Berdasarkan pengakuan dari muncikari, Kabid Humas Polda City Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktik prostitusi online di resort milik Alona terjadi selama tiga bulan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artis Amanda Monopo Yang Memenangkan Asian Star Award di Seoul Internasional Drama Award 2021

Berikut Kunci Suksesnya Raffi Ahmad Yang Berhasil di Dunia Hiburan Indonesia

Film YUNI Memenangkan Film Internasional (TIFF) 2021 di Toronto