Terancam Hukuman 10 Tahun, Cynthiara Alona Tidak Mengajukan Ekspesi
Jakarta - Sidang terkait kasus prostitusi anak yang menjerat Cynthiara Alona
digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8). Sidang tersebut
digelar dengan schedule pembacaan dakwaan.
Menurut Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, karena berkaitan dengan
konten asusila, sidang tersebut digelar secara tertutup. Di masa pandemi
COVID-19 ini, sidang itu juga digelar secara digital.
"Persidangan secara online untuk terdakwa sekarang berada di tahanan Polda, ya," ujar Arif.
Dalam sidang tersebut, Alona didakwa dengan pasal perlindungan anak.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu, Cynthiara Alona terkena ancaman
hukuman maksimal 10 tahun.
"Jadi terdakwa ini dijerat dengan pasal 88 UU perlindungan Anak dan
pasal 296 KUHP. Sekitar 10 tahun lah itu kan ancaman," ungkap Arif.
Kata Arif, pihak Alona juga memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas
dakwaan itu. Sehingga, lanjutan persidangan akan digelar pekan depan.
"Jadi pada prinsipnya terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan
eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan
memohon supaya diperiksa saksi sidang selanjutnya yakni pada tanggal 12
Agustus 2021," tuturnya.
Ditemui dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Alona, Halim Darmawan,
mengatakan bahwa pihaknya cukup mendengar dan memahami dakwaan tersebut.
Namun, pihaknya menunggu agenda saksi dan pembuktian atas dakwaan
tersebut.
"Dalam dakwaan itu artinya baru dugaan belum ada bukti, saksi.
selanjutnya akan dibuktikan, akan ada saksi benar atau enggak," ucap
Halim.
Apalagi, dalam hal ini, Alona merupakan pemilik penginapan tersebut.
Nantinya, dalam persidangan akan dibuktikan, sejauh apa keterlibatan
Alona dalam perkara tersebut.
"Dalam dugaan itu, kan, apakah benar atau tidak kita sebagai penasihat
hukum tidak tahu, sehingga Alona bisa dilakukan besertaan dengan dua
terdakwa. Sehingga Alona jadi terdakwa juga," pungkasnya.
Alona tersangkut persoalan hukum karena ia diduga menyediakan tempat
prostitusi yang pekerjanya merupakan anak-anak di bawah umur di hotel
miliknya. Resort itu ada di kawasan Tangerang, Banten.
Selain Alona, dua tersangka lainnya yakni seorang muncikari berinisial DA dan AA yang merupakan pengelola hotel.
Berdasarkan pengakuan dari muncikari, Kabid Humas Polda City Jaya Kombes
Pol Yusri Yunus mengatakan, praktik prostitusi online di resort milik
Alona terjadi selama tiga bulan.
Komentar
Posting Komentar